UU
PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1)Dengan terbentuknya Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
