Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Kota Cimahi mempunyai batas wilayah:
a.sebelah utara dengan Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, dan Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung; b.sebelah timur dengan Kecamatan Sukasari, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Cicendo, dan Kecamatan Andir Kota Bandung; c.sebelah selatan dengan Kecamatan Margaasih dan Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung; dan d.sebelah barat dengan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung dan Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung.
(2)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)Penentuan batas wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
