UU
PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Cimahi, dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
