UU
PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1)Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Cimahi
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2)Walikota Administratif Cimahi diangkat sebagai penjabat
Walikota Cimahi.
Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah
