UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
