UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
Pasal 7
Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat Pemberitahuan Masa sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Angka 7…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 7
