UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, maka perlu cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya selain melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat. Oleh karena itu, cara lain perlu ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3) Cukup jelas
Angka 6
