UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 60
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
