UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 59
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau
PRESIDEN
dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
