UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 6
BAB 2 — MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki
Visa.
(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan
kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional.
