UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 5
BAB 2 — MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib
melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
