UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 22
BAB 3 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu masuk wilayah Indonesia.
