UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 21
BAB 3 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
PRESIDEN
