UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 12
BAB 3 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
sekurang kurangnya:
identitas orang yang terkena pencegahan;
alasan pencegahan; dan
jangka waktu pencegahan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
