UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 10
BAB 2 — MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian.
Bagian Pertama Pencegahan
