UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 5 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta tata cara pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian anggota AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh anggota AIPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan Keputusan
Presiden.
