UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 5
BAB 3 — SIFAT DAN KEDUDUKAN
AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintahan Pusat. BABPerundang-undanganIV PERAN DAN FUNGSI Peraturan ditjen Pasal 6
(1) AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan memecahkan
masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),AIPI
berfungsi :
- menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu;
- memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
- melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
www.djpp.depkumham.go.id
