UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 971) dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1990 Perundang-undanganPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan SOEHARTO ditjen Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober,1990
MOERDIONO
www.djpp.depkumham.go.id
