UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 15
(1) Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari :
- bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
- sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;
www.djpp.depkumham.go.id
- usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam maupun
luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI.
