UU
PERIKANAN
Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
Dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan ketentuan- ketentuan mengenai:
- alat-alat penangkapan ikan;
- syarat-syarat teknis perikanan yang harus dipenuhi oleh kapal perikanan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keselamatan pelayaran;
- jumlah yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap;
- daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan; 5 . pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
- penebaran ikan jenis baru;
- pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
- pencegahan dan pemberantasan hama serta penyakit ikan;
- hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya
www.djpp.depkumham.go.id
ikan.
