UU
PERIKANAN
Pasal 3
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Pengelolaan sumber daya ikan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia
ditujukan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah
melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan secara terpadu dan terarah dengan melestarikan sumber daya ikan beserta lingkungannya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
