UU
PERIKANAN
Pasal 35
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1985
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1985
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
