UU
PERIKANAN
Pasal 34
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.