Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Pejabat aparatur penegak hukum yang berwenang melaksanakan penyidikan
terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini di perairan Indonesia adalah pejabat penyidik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang bertugas di bidang perikanan dapat
diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran
www.djpp.depkumham.go.id
ketentuan Undang-undang ini.
(3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di bidang perikanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) karena kewajibannya mempunyai kewenangan :
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang ini;
- melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku pelanggaran ketentuan Undang-undang ini;
- menggeledah kapal perikanan, sarana angkutan dan tempat menyimpan, mendinginkan dan mengawetkan ikan yang diduga dipergunakan dalam atau menjadi tempat melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.
- melakukan penyitaan ikan yang dihasilkan, alat-alat dan surat-surat yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang- undang ini.
(4) Penyidikan dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilaksanakan
dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum acara pidana lainnya.
