UU
PERIKANAN
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dipidana sesuai dengan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
