UU
NARKOTIKA
Pasal 55
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,Perundang-undanganmemerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan ditjen
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976
,
www.djpp.depkumham.go.id
