Pasal 29
(1) Narkotika dan alat yang digunakan di dalam kejahatan yang menyangkut
narkotika serta hasilnya dapat dinyatakan dirampas untuk negara.
(2) Perampasan narkotika dan alat yang digunakan serta hasilnya yang bukan
kepunyaan siterdakwa tidak dilakukan apabila hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik akan terganggu.
(3) Jika dalam keputusan perampasan narkotika dan alat yang digunakan
dalam kejahatan termasuk milik pihak ketiga yang beriktikad baik, pemilik dapat mengajukan kepadaPerundang-undanganPengadilan yang bersangkutan keberatan terhadap perampasan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah pengumumanPeraturankeputusan Hakim. ditjen
(4) Narkotika yang dinyatakan dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menjadi milik negara, dan metal cara yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan dan Jaksa Agung digunakan untuk keperluan negara atau segera dimusnahkan.
