UU
KABUPATEN LOMBOK TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lombok Timur mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Alas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Alas; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
