UU
KABUPATEN LOMBOK TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lombok Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Keruak;
- Kecamatan Sakra;
- Kecamatan Terara;
- Kecamatan Sikur;
- Kecamatan Masbagik;
- KecamatanSukamulia;
- Kecamatan Selong;
- Kecamatan Pringgabaya;
- Kecamatan Aikmel;
- Kecamatan Sambelia;
- Kecamatan Montong Gading;
- KecamatanPringgasela;
- Kecamatan Suralaga;
- Kecamatan Wanasaba;
- Kecamatan Sembalun;
- Kecamatan Suwela;
- Kecamatan Labuhan Haji;
- Kecamatan Sakra Timur;
- Kecamatan Sakra Barat;
- Kecamatan Jerowaru; dan
- Kecamatan Lenek.
Pasal4...
SK No 207625 A
PRESIDEN
