UU
KABUPATEN LOMBOK TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lombok Tengah mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lombok Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lombok Timur dan Selat Alas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
