UU
KABUPATEN LOMBOK TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas t2 (dua belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Praya;
- Kecamatan Jonggat;
- Kecamatan Batukliang;
- Kecamatan Pujut;
- Kecamatan Praya Barat;
- Kecamatan Praya Timur;
- Kecamatan Janapria;
- Kecamatan Pringgarata;
- Kecamatan Kopang;
- Kecamatan Praya Tengah;
- Kecamatan Praya Barat Daya; dan
- Kecamatan Batukliang Utara.
