Pasal 9
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp766.339.327 .708.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp706.339.327.708.000,00 (tujuh ratus enam triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan;
- DID; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan kepada setiap kabupatenf kota dengan ketentuan:
a.9Oo/o . .
PRESIDEN
- il-
90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara
merata kepada setiap desa; dan
- 7Oo/o (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
