UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016
Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud da-lam pasal 9 ayat (2\ huruf a diperkirakan sebesar Rp678.596.035. 1 18.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga puiuh lima juta seratus delapan belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Transfer Umum; dan
- Dana Transfer Khusus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), angka Z huruf c ayat (6), dan ayat (8) Pasal 11 diubah, ayat (Z) dan ayat (13) pasal 11 dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni, ayat (4A), ayat (4B), dan ayat (4C, diantara ayat (S) dan ayat (6) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (5A), diantara ayat (I2l dan ayat (13) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (12A) dan ayat (12B), dan diantara ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (13A), ayat (t3B), dan ayat (13C), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
