UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016
Pasal 22
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2OL7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2017 terdapat defisit anggaran sebesar Rp397.235.750.105.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (21 Ketentuan mcngenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
