UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016
Pasal 21
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar
Rp426.7O2.4123A9.000,00 (empat ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus dua miliar empat ratus dua belas juta tiga ratus sembilan ribu rupiah).
(2) Persentase
26
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,Oo/o
(dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.133.295.900.020.000,00 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
