UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 9
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
diakui sebagai subjek hukum;
memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
memperoleh . . .
- memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
- atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
- memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
- dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Bagian Keenam Hak Pendidikan
