UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 10
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
- mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
- mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
- mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Bagian . . .
Bagian Ketujuh Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
