UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 83
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas yang meliputi:
- keolahragaan pendidikan;
- keolahragaan rekreasi; dan
- keolahragaan prestasi.
(2) Pengembangan sistem keolahragaan untuk
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan ragam disabilitasnya.
