UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 82
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.
Bagian Kedelapan Keolahragaan
