UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 44
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum.
Bagian Keempat Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
