UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 43
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang
Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan
Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian kegiatan pendidikan;
- pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
- pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
