UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 37
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Rumah tahanan negara dan lembaga
permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.
(2) Unit . . .
(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi:
- menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan;
- menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat– obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan
- menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.
