UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 36
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan
Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
(2) Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk
Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
