UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 135
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber . . .
(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
