UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 125
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
