UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 124
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.
Bagian Kedelapan Belas Perempuan dan Anak
