Pasal 57
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara INDONESIA harus terdaftar sebagai Pemilih. (2) Dalam hal Warga Negara INDONESIA tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap. (4) Warga negara INDONESIA yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih dan pada saat pemungutan suara tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilihnya. 38. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
