Pasal 54
(1) Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari Kampanye, Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pasangan calon berhalangan tetap. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengusulan. (3) Dalam hal pasangan calon pengganti berdasarkan hasil penelitian administrasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) hari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, menetapkannya sebagai pasangan calon. (4) Dalam hal pasangan berhalangan tetap sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari Kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) orang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari. (5) Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur. (6) Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara pasangan
calon kurang dari 2 (dua) orang, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 14 (empat belas) hari. 36. Ketentuan Pasal 55 dihapus. 37. Ketentuan ayat (2) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
