UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 142
Sengketa Pemilihan terdiri atas: a. sengketa antarpeserta Pemilihan; dan b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 84. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
