UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 138
Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. 83. Ketentuan huruf b Pasal 142 diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
